|
Wakil Presiden-Jusuf Kalla (Selasar.com) |
DUNIA BERITA - Menurut pandangan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, bahwa rencana akan direvisinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) adalah boleh-boleh saja dan dan tidak ada yang salah.
"UUD saja bisa di amandemen kok, perlu penguatan dan perbaikan dalam point-point tertentu," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (22/6/2015) seperti dilansir CNN Indonesia.
JK menjelaskan bahwa dalam UU KPK terdapat banyak point yang perlu dicermati untuk memperkuat penberantasan korupsi, JK meyakini bahwa hal tersebut dapat membuat KPK menjadi lebih punya daya gedor dalam memberantas korupsi di bumi pertiwi ini.
"Negara mana yang bisa tangkap 8 menterinya? 14 Gubernur dalam kurun waktu 10 tahun terakhir? hanya negara kita yang terhebat," katanya.
Walapun kita sudah berhasil menjebloskan para pejabat tinggi negara, tapi korupsi masih merajalela di tanah air ini, maka perlu adanya revisi UU KPK tersebut untuk mempertajam fungsi dan tugas KPK.
Pendapat JK tersebut berbeda dengan Presiden Jokowi yang menolak revisi UU KPK tersebut. Hal itu dikemukakan Presiden dalam Rapat Terbatas yang membahas tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, di kantor Presiden, Jumat kemaren (19/6/2015).
Sebelumnya, menurut penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, bahwa Presiden Jokowi menolak rencana dan usulan revisi UU KPK, karena Presiden tidak mempunyai keinginan melemahkan KPK, dan DPR tidak dapat memaksakannya.