|
Siaran Pers ICW (Pelitaonline) |
DUNIA BERITA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti agar para bawahan Presiden Jokowi untuk mematuhi Presiden Jokowi dalam pernyataannya menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahiun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena di takutkan jika sikap Presiden menolak rencana revisi UU KPK tersebut tidak di hiraukan oleh para pejabat pemerintahan Indonesia.
Seperti dilansir BBC Indonesia, Lalola Easter, anggota divisi hukum dan monitoring peradilan KPK, kepada wartawan mengatakan "Kami pernah ingat mendengar omongan tidak mengenakan, contohnya soal kriminalisasi terhadap KPK, yang mana Presiden sudah menginstruksikan kriminalisasi tersebut harus dihentikan, kenyataannya masih terjadi. Maka tidak mustahil hal itu bisa saja terulang pada persoalan penolakan Presiden terhadap rencana revisi UU KPK, tapi tidak di gubris oleh para pembantu-pembantu Presiden.
Belum lama ini dalam sebuah pemberitaan di sebutkan bahwa Wakil Presiden, Jusuf Kalla, waktu itu mengatakan revisi UU KPK tersebut bukan pelemahan terhadap KPK, tapi untuk penguatan dan perbaikan tugas KPK.
"Dalam hal-hal tertentu perlu penguatan dan perbaikan, untuk mempertajam taring KPK dalam rangka memberantas korupsi di tanah air ini. Tapi suatu kewenangan memang harus ada batasannya," ujar Jusuf Kalla saat itu.