|
Menkum HAM - Yasonna Laoly (Foto Liputan6) |
DUNIA BERITA - Perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah mengenai pengajuan Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 terus bergulir. Menurut pendapat DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, menyatakan bahwa dorongan revisi UU KPK tersebut berasal dari Pemerintah. Namun, menanggapi hal tersebut pihak pemerintah (Menkum HAM) Yasonna Laoly membantah. Yasonna menjelaskan bahwa revisi UU KPK itu adalah kesepakatan bersama dengan Komisi III DPR.
"Sejak awal sikap pemerintah tidak mengagendakan revisi UU KPK," ujar Yasonna, dalam pesan singkatnya seperti dilansir detikcom, Minggu (21/6/2015).
"DPR mengajukan revisi UU KPK tersebut untuk di masukkan Program Prolegnas 2015, bukan pemerintah! Selanjutnya dalam pembahasan Perpu No. 1 Tahun 2015 tentang KPK, Komisi III yang mewakili DPR dalam membahas Perpu KPK tersebut membuat catatan persetujuan untuk secepatnya mengagendakan revisi UU KPK," imbuh Yasonna menjelaskan.
Masih menurut keterangan Yasonna, jika tidak, Perpu tersebut akan ditolak DPR. Dan lagi waktu itu, tengah waktu persetujuan DPR sudah dekat, Perpu tidak berlaku jika waktu itu tidak mendapat persetujuan DPR.
"Kita menerima catatan itu, karena kalau Perpu tersebut ditolak maka akan mengakibatkan pengangkatan 3 orang komisioner KPK itu batal. Maka dari itu, revisi UU KPK akan di agendakan dalam Prolegnas 2015, yang rencananya akan di ajukan Tahun 2016. Tapi DPR mempunyai Hak Inisiatif untuk mengajukan revisi UU KPK tersebut," tambah Yasonna.
Yasonna menjelaskan, Revisi UU KPK berhak diajukan oleh DPR, yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah. Maka pemerintah tidak akan mengagendakan revisi UU KPK tersebut, sambung dia.
"Hak Konstitusional DPR, jika pada akhirnya memutuskan pengajuan revisi UU KPK itu, maka pemerintah melalui presiden akan menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk membahasnya, namun juga bisa meminta menunda pembahasannya," kata pria kelahiran Tapunuli Tengah ini.
"Sejak awal sikap pemerintah jelas bahwa tidak mempunyai agenda mengajukan revisi UU KPK tersebut," terang Yasonna mengakhiri penjelasannya.
Saat ini santer di beritakan bahwa DPR dalam hal ini Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo mengatakan revisi UU KPK nomor 30 Tahun 2002 benar di usulkan DPR untuk dimasukkan dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, tapi bukan Prioritas Tahun 2015. Namun, Menkum HAM, Yasonna Laoly yang mendorong revisi UU KPK tersebut masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2015.