|
Ilustrasi Pengecekan Meteran Listrik PLN (Foto Tempo.co) |
DUNIA BERITA - PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) segera mempersiapkan sanksi denda bagi rumah tangga pengguna listrik yang diketahui memanfaatkan meteran listrik berkapasitas 450 hingga 900 VA lebih dari satu.
Menurut penjelasan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, hukuman denda ini akan diterapkan jika peringatan yang dilakukan PLN tidak diindahkan oleh para pelanggan nakal. Tapi sebelum hal itu diberlakukan, PLN akan menginventarisasi lebih dahulu jumlah pelanggan yang mempunyai meteran banyak, dalam rentang waktu satu sampai dua tahun kedepan.
"Pastinya peringatan ini kami terapkan setelah melakukan inspeksi selama satu sampai dua tahun ke depan. Jika ditemukan meteran lebih dari satu, maka kami akan memberitahukan hal itu kepada pelanggan. Akan tetapi, jika tidak digubris, kita akan kenakan sanksi denda serta mengganti meteran mereka secara paksa agar menggunakan tarif sesuai aturan," jelas Sofyan di kantornya, Rabu (22/7/2015).
Namun, seperti dilansir kantor berita CNN Indonesia, Sofyan enggan merinci besaran denda dan skema penerapan sanksinya. Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan bagi oknum-oknum pencuri listrik sebab telah menggunakan subsidi yang semestinya tidak boleh dinikmati oleh mereka.
"Sepantasnya, listrik 450 hingga 900 VA ini cuma bisa dinikmati oleh masyarakat kecil saja, namun kalangan-kalangan yang mampu ini dapat memakai tiga sampai empat meteran listrik sehingga bisa memaksimalkan pemakaian listrik menjadi 2.700 sampai 4.300 VA. Mereka ini orang-orang yang sangat mampu dan tidak sepantasnya mendapatkan subsidi dari pemerintah," imbuh Sofyan.
Selanjutnya, Sofyan mengatakan penindakan ini kian diperlukan setelah instansinya memperhitungkan sebanyak 20 sampai 25 persen dari total pelanggan listrik menggunakan cara tersebut. Namun, hal ini tidak ada keterkaitan dengan salah sasaran subsidi, melainkan sebab perilaku oportunis yang memanfaatkan fasilitas pemerintah.
Seperti diketahui, meteran listrik dengan kapasitas daya masing-masing 450 dan 900 VA adalah golongan R1 yang merupakan kategori pelanggan listrik yang masih disubsidi pemerintah. Maka seharusnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diperlukan pelanggan saat akan memasang meteran tersebut.
"Kita akan kembalikan subsidi itu kepada orang miskin, yang menurut data pemerintah ada sekitar 15,5 juta orang. Selain itu ada juga sekitar 26 juta rakyat pra miskin. Mereka ini lebih pantas menerima subsidi, maka kita harus tegas," tambah mantan Dirut BRI ini.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengindentifikasi adanya praktek persekongkolan antara kontraktor listrik hingga oknum pegawai PLN dilapangan. Ia pun tak heran, jika pengguna listrik subsidi mencapai angka 44 juta pengguna.
"Sedangkan jumlah keluarga miskin yang seyogianya menerima subsidi di Indonesia hanya 15 juta, Ini menunjukan banyak moral yang tidak pantas dan subsidi tidak tepat sasaran," ujar Sudirman di Jakarta, minggu lalu (16/7/2015).