|
Suasana Rapat Paripurna DPR (Foto Beritabulukumba) |
DUNIA BERITA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat persetujuan DPR. Revisi UU KPK tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, memimpin jalannya Rapat Paripurna yang mengesahkan revisi UU KPK itu masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Dan diantara pembahasannya adalah perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 dari Laporan Badan Legislasi DPR.
Sareh Wiyono, Ketua Badan Legislasi DPR dalam paripurna menyampaikan laporannya mengenai adanya usulan RUU yang menjadi Prioritas Tahun 2015. Dan diantara RUU tersebut adalah RUU Tentang Kebudayaan, RUU Tentang Karantina Hewan dan juga Revisi UU Tentang KPK.
"Badan Legislasi DPR bersama Menkum HAM pada tanggal 16 Juni 2015, telah melakukan Rapat Kerja (Raker) untuk menindaklanjuti usulan-usulan tersebut," kata Saleh, dilansir detikcom, Selasa (23/6/2015).
Masih dalam penjelasan Ketua Baleg, Dalam Raker tersebut telah disetujui bersama tentang Perubahan RUU Prioritas 2015, dalam hal ini RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Sareh menjelaskan mengenai beberapa alasan supaya UU KPK tersebut di lakukan revisi, yaitu terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus di sinergikan dengan Kejaksaan, juga perlu di bentuk Dewan Pengawas KPK.
"Pemerintah hendaknya tidak membatalkan kembali usulannya," pinta Saleh.
Sebagai Pimpinan Paripurna, Fahri Hamzah, meminta persetujuan anggota DPR yang hadir pada saat itu, setelah mendengar Laporan yang disampaikan oleh Badan Legislasi.
"Apakah Laporan Baleg DPR mengenai Perubahan Prolegnas 2015 bisa disetujui?, " tanya Fahri.
"Setuju...," jawab anggota dewan yang hadir dengan serempak dan kompak.