|
Din Syamsuddin (Foto Liputan6) |
DUNIA BERITA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. DR. KH. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, MA, yang juga menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, atau lebih di kenal dengan nama Din Syamsuddin, menegaskan bahwa dia tidak setuju dengan rencana DPR yang akan merevisi UU KPK dan mengagendakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015.
Din berpendapat, banyak rakyat mempunyai pikiran bahwa rencana revisi UU KPK tersebut yang getol di suarakan DPR, dan bisa berdampak melemahkan kewenangan KPK, dikarenakan sebenarnya DPR takut akan disadap.
"Selama korupsi itu masih banyak terjadi, maka lembaga KPK masih perlu dipertahankan, karena KPK ini merupakan amanat reformasi, yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya untuk tujuan penegakan hukum. Dan diharapkan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, bersama-sama berjuang untuk pemberantasan korupsi," ujar Din sesaat setelah menjadi penceramah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015) seperti dilansir detikcom.
Din mengingatkan agar rencana revisi UU KPK oleh DPR, harus di tolak. Karena niatan tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Menurut hemat saya, niatan untuk merevisi UU KPK tersebut bertolak belakang dengan keinginan kita guna memperkuat KPK .Lebih-lebih ada beberapa kewenangan yang dimiliki KPK, seperti kewenangan penyadapan dan penuntutan, yang jika ditanggalkan, maka tidak ada lagi yang namanya KPK. Dan bisa berakibat menjadi tidak punya taring, juga mandul. Dibubarkan saja KPK kalau begitu, tapi harus sudah ada lembaga yang kredibel dalam pemberantasan korupsi," terangnya.
"Maka dari itu saya tidak setuju, atas nama organisasi MUI dan PP Muhammadiyah yang saya pimpin, tidak setuju dengan niatan revisi UU KPK tersebut, apalagi guna memangkas kewenangan KPK, malahan harus dikuatkan. Karena korupsi ini semakin mengakar dan merajalela, maka sudah sewajarnya kita mempunyai pikiran untuk memperkuat," kata Ketua Umum MUI Pusat ini.
Masih dalam penuturan Din, komitmen DPR dalam hal pemberantasan korupsi, masih dipertanyakan banyak pihak. Alih-alih takut disadap, DPR gigih ingin merevisi UU KPK tersebut.
"Jangan sampai rakyat menuduh DPR ingin merevisi UU KPK itu di sebabkan hanya untuk menyelamatkan diri. Jika sampai DPR ngotot ingin merevisi UU KPK ini, bisa jadi sebagian rakyat akan menuduhnya, itu mudah sekali dimengerti, kita tentu tidak mau bersuudzon. Mengapa DPR begitu? Kenapa takut disadap? Mengapa takut untuk dituntut? Karena hanya orang-orang takut yang ingin agar KPK lemah," tegas Din menutup pembicaraannya.