|
Akta Adopsi Angeline (ns.kompas.web.id) |
DUNIA BERITA - Margriet Megawe, ibu angkat dari korban pembunuhan Agustinus, sejatinya akan menerima warisan jika Angeline meninggal tidak meninggalkan surat wasiat. Dalam akta adopsi yang pada tanggal 24 Mei 2007 di legalkan oleh notaris Anneke Wibowo, dalam pasal 2 dokumen akta tersebut tertulis demikian.
"Pihak kedua akan dianggap dan menjadi ahli waris dari anak yang diangkat tersebut, bila anak tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat," hal itu jelas sekali tertulis dalam dokumen tersebut.
Perjanjian adopsi anak telah dilakukan antara Margriet Megawa dengan Achmad Rosyidi (ayah kandung Angeline). Akta dokumen tersebut telah beredar di kalangan wartawan, hari Senin (15/6/2015)
Dalam perjanjian adopsi anak Engeline Christina Megawe (Angeline) ini terdapat 6 pasal. Dalam pasal 1 di sebutkan bahwa Achmad Rosyidi telah dengan tulus dan ikhlas mengadopsikan anak kandungnya.
Masih dalam penjelasan pasal 1, menyebutkan bahwa Margriet sebagai pihak kedua yang telah mengangkat Angeline sebagai anak angkatnya. Dan akan menjadi ahli warisnya kelak jika anak angkatnya meninggal dunia, jika tidak meninggalkan surat warisan.
Selain itu, dalam pasal 3, menjelaskan pendidikan dan pemeliharaan anak angkat akan diberikan oleh Margriet sebagaimana layaknya dan mempunyai hak untuk mewarisi.
Saat usia 3 hari Angeline telah di adopsi oleh Margriet, di sebabkan orang tua kandung Angeline tidak sanggup membayar beaya bersalin di Rumah Sakit. Dalam mengadopsi Angeline, kedua orang tuanya dengan Margriet hanya dengan perjanjian yang di lakukan melalui notaris, tidak sampai sidang pengadilan. Perjanjian tersebut juga menjelaskan bahwa orang tua Angeline tidak boleh menengok Angeline sampai berumur 18 tahun. Demikian dilansir dari laman detikcom oleh Dunia Berita, Senin (15/6/2015)