|
Kantor Bank Indonesia (Foto Teropongbisnis.com) |
DUNIA BERITA - Menurut rencana BI (Bank Indonesia) akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menyelidiki hasil temuan limbah uang di Bekasi, pada Jumat (12/6/2015) yang lalu. Dari hasil pengusutan internal BI, memastikan bahwa limbah uang hasil temuan tersebut merupakan limbah uang kertas yang sedianya akan di musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Bank Indonesia dalam hal ini, Direktur Departemen Komunikasi, Peter Jacob menuturkan bahwa temuan tersebut memang berisi limbah uang kertas asli yang rencananya akan di olah menjadi limbah oleh BI.
"Limbah uang kertas itu yang dalam perjanjian antara BI dengan rekanan yang di tunjuk (pihak ketiga) semestinya dibuang ke tempat pembuangan akhir," demikian pers rilis yang di katakan Peter dalam keterangannya, dikutip Selasa oleh CNN Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Jumat (12/6/2015) yang lalu, seorang warga Bekasi telah menemukan karung yang ternyata berisi potongan pecahan uang kertas yang sedianya akan dimusnahkan pihak BI, di lahan kosong milik salah satu warga. Penemuan itu berisi potongan pecahan uang kertas 100 ribu dan 50 ribuan terbungkus dalam 62 karung. Warga kampung Rawabancang RT 06/RW 07, kelurahan Jatirahayu, kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, geger dengan penemuan karung tersebut.
Masih menurut penjelasan Peter, pihak BI akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam mengusut mengapa limbah uang itu bisa sampai ke Bekasi yang akhirnya ditemukan warga.
"Uang kertas itu asli tapi sudah lusuh dan tidak akan diedarkan lagi oleh BI, jadi bukan uang palsu ataupun gagal cetak. Dan seharusnya uang tersebut dihancurkan," ujar Peter.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif BI, menuturkan secara kontinyu pihak BI menghancurkan limbah uang yang tak layak edar dalam menjaga kwalitas peredaran uang di masyarakat dan demi kenyamanan dalam transaksi menggunakan rupiah.
"BI ke depan akan lebih meningkatkan kontrol pengawasan dan memastikan pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar dengan baik dan benar," kata Tirta mengakhiri pembicaraannya kepada CNN Indonesia, di kutip Dunia Berita, Selasa (16/6/2015)
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, menyebutkan ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan BI dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang Rupiah.