|
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto bpjsketenegakerjaan.go.id)
|
DUNIA BERITA - Pada tanggal 1 Juli 2015 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dulu disebut Jamsostek telah mengeluarkan peraturan baru diantaranya terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut kini tengah ramai menjadi topik perbincangan dikalangan masyarakat khususnya para pekerja/karyawan.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelegaraan JHT. Adapun para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar tidak bisa lagi mencairkan dana JHT seperti aturan sebelumnya.
"Aturan yang sekarang 10 tahun, kalau ketentuan sebelumnya 5 tahun 1 bulan," ujar Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Pusat, seperti dilansir detikcom, Kamis (2/7/2015).
Dalam pencairan dana JHT penuh juga ada aturannya. Maka tidak serta merta yang sudah 10 tahun bekerja, lantas dapat diambil. Jika masih bekerja dalam artian pindah pekerjaan, dana cuma bisa cair 10 persen ataupun paling banyak 30 persen untuk pembiayaan rumah.
Akan tetapi jika menganggur dan tidak bekerja lagi, dana JHT dapat dicairkan semuanya. "Seandainya mutlak berhenti bekerja atau menganggur dan tidak jadi peserta dapat dicairkan seluruhnya, tapi bila berhenti jadi peserta dapat diambil," terang Abdul Cholik.
Informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat mengabarkan bahwa ketentuan baru ini melarang pencairan dana JHT sebelum peserta berumur 56 tahun. Padahal yang benar peserta dapat mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun.
"Jika masih bekerja atau pindah kerja ya terus, saldo tetap ditambahkan, namun dapat diambil 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan rumah," imbuhnya.
Maksudnya, jika anda bekerja dan pensiun di usia 56 tahun, baru dapat dicairkan seluruhnya. Namun, bila belum mencapai usia 56 tahun, dan jika sekedar pindah kerja tidak dapat dicairkan semuanya
Hal ini memang banyak disesalkan para pekerja, karena itu merupakan hak pekerja maka kapanpun kita mengambil hak seharusnya bisa dilakukan. Apalagi uang BPJS itu adalah hasil pemotongan uang milik pekerja setiap bulannya.
Lebih-lebih lagi yang baru bekerja dua atau tiga tahun, lantas berhenti kerja, apa harus menunggu beberapa tahun lagi?
Tetapi menurut Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, peraturan baru ini sudah tepat. Karena memang dana JHT mempunyai tujuan untuk digunakan setelah tidak bekerja lagi (pensiun).
"Namanya juga JHT, kan dipakai disaat orang tidak bisa lagi bekerja, baik sebab usia yang sudah tua, cacat tetap atau meninggal dunia," terang Hanif di sela-sela kunjungannya ke Pabrik PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Jakarta, hari Rabu (1/7/2015).