|
Ilustrasi Wanita (pembalutwanitanatesh.com) |
DUNIA BERITA - Kementerian Kesehatan menegaskan telah melaksanakan uji kesesuaian secara berkala terhadap pembalut dan pantyliner yang dikabarkan mengandung klorin oleh hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Maura Linda Sitanggang, selaku Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuturkan bahwa pihaknya belum pernah mendapati pembalut dan pantyliner yang mengandung zat berbahaya di pasaran.
Penuturan itu di lontarkan merespon hasil penelitian YLKI perihal adanya sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner di Indonesia yang mengandung zat klorin.
Linda menjelaskan bahwa sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner tersebut telah mengantongi izin edar dan telah melalui uji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terpercaya.
"Perihal produk-produk tersebut juga telah dilakukan uji kesesuaian secara teratur. Menurut hasil sampling yang dilakukan terhadap pembalut di pasaran yang dilakukan sejak 2012 hingga pertengahan 2015, tidak terdapat pembalut yang tidak layak edar," ujar Linda saat jumpa pers di Kemenkes, Jakarta Selatan, seperti dilansir kantor berita CNN, Selasa (8/7/2015).
Kemudian Linda menerangkan, menurut aturan United States Food and Drug (US FDA), mekanisme produksi pembalut yang berasal dari Selulose dilakukan proses pemutihan.
Terdapat dua tehnik pemutihan, yaitu pemutihan yang tidak memakai elemen gas klorin serta pemutihan yang tidak memanfaatkan senyawa klorin sama sekali.
Kedua proses ini juga harus bebas dioksin yang merupakan senyawa pencemar lingkungan yang dapat memengaruhi beberapa organ dan sistem dalam tubuh. Namun demikian, ketentuan US FDA masih mentolerir adanya sisa residu klorin pada hasil akhir pembalut.
"Harus dimengerti bahwa yang berbahaya ialah gas klorin atau CI2. Sedangkan ion klorin tidak berbahaya sebab juga terdapat dalam tubuh. Klorin tidak berbahaya, misal ada dalam garam atau NaCI," tutur Linda.
Linda juga menjelaskan bahwa Kemenkes telah melarang pemakaian gas klorin dalam proses pemutihan terhadap bahan baku yang dipakai untuk pembalut sebab pemakaian gas klorin bisa menghasilkan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik.
"Maka, kekhawatiran terhadap klorin pada pembalut tidak beralasan. Sebaiknya konsumen mengecek ada atau tidak izin edarnya pada produk sebelum membeli. Perihal tersebut masyarakat dapat melihat melalui situs kami (www.infoalkes.kemkes.go.id), ujarnya.
Kecuali itu, hasil penelitian YLKI juga membeberkan bahwa sekitar 52 persen produsen tidak mencantumkan komposisi zat pembalut dan pantyliner pada kemasannya.
Merespon hal tersebut, Linda menjelaskan bahwa ketentuan pencantuman komposisi zat, wajib jika ada zat aktif dalam produk bersangkutan.
"Sementara ini, dalam pembalut zatnya hanya selulose," tutupnya.