|
Margriet Megawe (Foto Liputan6) |
DUNIA BERITA - Penyidik Polda Bali hari Minggu (28/6/2015) telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Dalam menetapkan MM sebagai tersangka, pihak penyidik memerlukan proses pemeriksaan selama 2 minggu lebih.
Menurut keterangan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F. Sompie menuturkan bahwa Margriet Megawe di tetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Dengan bukti permulaan yang cukup, hari ini, Minggu (28/6/2015) MM di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie kepada wartawan saat dikonfirmasi Minggu (28/6/2015), seperti dilansir detikcom.
Atas bukti permulaan akhirnya Margriet Megawe di jerat sebagai tersangka berdasarkan 3 hal, yaitu pertama, keterangan tersangka Agustinus Tae, kedua hasil pemeriksaan forensik dan yang terakhir dari keterangan ahli Labfor atas Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Maka menurut penetapan ini, berarti Margriet menjadi tersangka kasus penelantaran anak dan tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet ditangkap dan di tahan sejak 14 Juni yang lalu.