|
Ilustrasi pemotongan pajak (fiskal.co.id) |
DUNIA BERITA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyesalkan kebijakan pemerintah dalam hal penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 2 jutan menjadi Rp 3 juta yang belum dibarengi dengan kwalitas hidup yang lebih baik di Indonesia. Alih-alih untuk tujuan menaikkan konsumsi domestik namun seakan kebijakan ini menjadi sia-sia.
Tutum Rahanta, dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Umum APRINDO menjelaskan, bahwa kenaikan PTKP diharapkan bisa mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat, memandang pemerintah sekarang sedang getol mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan konsumsi.
"Namun semua itu tergantung upah masyarakat, kalau gaji mereka Rp 2,5 juta dengan PTKP sebesar Rp 3 juta, tentu sedikit banyak akan membantu. Itu bukan bermaksud gaji Rp 3 juta bebas pajak bisa memperbaiki segalanya," jelas Tutum di Jakarta, Minggu (28/6/2015) seperti dilansir Liputan6.
Masih menurut penuturan Tutum, kebijakan tersebut bisa percuma jika tidak di imbangi dengan penurunan beaya lainnya juga perbaikan prasarana dan penanganan transportasi massal serta pendidikan.
"Masyarakat memiliki uang banyak tidak hanya untuk beaya konsumsi saja, namun juga beaya transportasi yang masih mahal tapi kwalitasnya belum sebanding, terlihat banyak terjadi kemacetan dimana-mana. Berbeda dengan di luar negeri, beaya hidup mahal namun seimbang dengan kwalitasnya," katanya.
Belum lama ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pihaknya akan mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perubahan PTKP tersebut, maka diharapkan bisa diberlakukan mulai 1 Juli 2015.
Untuk itu, perusahaan tidak diperkenankan memotong gaji karyawannya untuk keperluan PTKP sampai dengan Rp 3 juta per bulan atau 36 juta setahun.
"Per tanggal 1 Juli 2015 mendatang, pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan di sesuaikan dengan PTKP yang baru," ujarnya.
Dalam pembicaraannya, Menkeu mengutarakan penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi 36 juta setahun di landasi setidaknya dengan 3 pertimbangan, yaitu adanya perlambatan ekonomi, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang terakhir ialah penyesuaian kenaikan upah minimum.