|
Ilustrasi Pernikahan Sesama Jenis (Ifsouvenir.com) |
DUNIA BERITA - Pada hari Jumat (26/6/2015) waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengesahkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagiannya. Putusan dengan perolehan suara yang ketat diambil dengan perbandingan 5 suara setuju dan 4 suara menolak.
Dengan demikian, berarti Amerika Serikat telah melegalkan pernikahan sejenis di seluruh negara bagiannya.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya menjelaskan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, tak terkecuali dari jenis kelamin yang sama.
Sebelum putusan ini di keluarkan Mahkamah Agung AS, ada 37 negara bagian yang sudah melegalkan pernikahan sesama jenis, dari total 50 negara bagian di seluruh negara Amerika Serikat.
Namun keputusan ini tidak menerangkan kapan izin mulai dikeluarkannya untuk negara-negara bagian yang tadinya menolak pernikahan sejenis tersebut. Demikian seperti dilansir BBC, Sabtu (27/6/2015).