|
Seorang petugas SPBU melakukan pengisian BBM Pertamax (Foto Dok. TEMPO) |
DUNIA BERITA - Pemerintah memutuskan tidak membarui harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) kategori penugasan, khusus dan subsidi untuk penjualan di periode Agustus 2015. Hal ini dilakukan demi menjaga kenaikan harga barang-barang di masyarakat menyusul penaikan harga jual BBM.
"Tadi saya telah menandatangani surat pemberitahuan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kalau bulan Agustus tidak ada perubahan. Kenapa tidak perubahan sebab kami mau melihat polanya di masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Ditengah putusan untuk 'menahan' harga jual BBM dalam beberapa bulan terakhir, Sudirman menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi menyusul kerugian yang harus ditanggung oleh PT. Pertamina (Persero) sebab harus menutup selisih rugi dari penjualan BBM.
Yang menarik, dalam pernyataannya seperti dilansir kantor berita CNN, Pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah ini pun menyempatkan diri menjawab sejumlah kritik yang menilai pemerintah tidak konsisten dalam penetapan harga jual premium yang tak lagi memperoleh subsidi.
"(Harga) BBM naik-turun sering, dikatain. Diam berbulan-bulan, dikatain juga. Kita harus sadar bahwa tidak ada kebijakan yang memuaskan," ujarnya.
Seperti sudah diketahui, sejak Maret kemarin pemerintah menahan harga jual BBM jenis premium di level Rp. 7.300 hingga Rp. 7.400 per liter dan solar subsidi di angka Rp. 6.900 per liter. Sementara itu, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP 2015), pemerintah hanya memberikan subsidi pada BBM jenis solar dan minyak tanah.
Di waktu yang sama, Direktur Pembinaan Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyampaikan bahwa dari hasil upaya penahanan harga itu, Pertamina harus menalangi kerugian hingga Rp. 12 Triliun.
"Dalam tujuh bulan, Januari - Juli, hitungan pemerintah ada defisit Rp. 12 Triliun," kata Adi.