|
KSPI Tolak Revisi PP JHT (Foto Detikcom) |
DUNIA BERITA - Rencana Pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tetap di tolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebab KSPI menilai pemerintah masih setengah hati dalam rencana revisi PP tersebut.
"Jika yang diperbolehkan mencairkan dana JHT hanya mengatur pekerja yang ter-PHK saja, jelas akan ditolak kembali oleh pekerja/buruh lantaran belum menyelesaikan tiga substansi masalah yang dikeluhkan dari PP tersebut, dan bakal membuat malu Presiden Jokowi untuk yang kedua kalinya," ujar Said Iqbal selaku Presiden KSPI, dalam pers rilisnya, Minggu (5/7/2015).
Iqbal mengatakan bahwa semestinya revisi PP JHT tersebut bisa memfasilitasi bukan saja orang ter-PHK tetapi juga peserta aktif supaya dapat mencairkan dana JHT sekaligus 100 persen jika periode kepesertaan sudah mencapai lima tahun.
"Jika Menaker akan merevisi PP JHT sekedar mengatur saldo JHT cuma dapat diambil orang ter-PHK saja dan anggota aktif tidak dapat mengambil sebab mesti ikut aturan PP yang baru tersebut, maka KSPI, GBI dan Buruh Indonesia bakal menolak isi revisi PP tersebut dan kemudian tentu akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung juga melakukan aksi mogok nasional," terang Iqbal.
KSPI mendesak pemerintah dalam melakukan revisi agar mencantumkan 'Dana JHT bisa dicairkan oleh buruh (baik peserta ter-PHK ataupun peserta aktif)' dan 'Dana JHT bisa ditarik ketika sudah mencapai kepesertaan lima tahun (tidak 10 tahun dan berusia 56 tahun )' serta 'Dana JHT dapat diterima Lumpsum (semua) 100 persen (bukan 10 persen dari saldo dan kelebihannya tidak saat berusia 56 tahun'.
"Maka untuk itu, pasal 37 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 Perihal pembayaran manfaat dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun, ditangguhkan dahulu pemberlakuannya (misal 10 tahun lagi dan jika perlu pasal tersebut di amandemen) hingga tersosialisasikan dan keadaan pekerja/buruh sudah siap," tutup Said Iqbal, seperti dilansir detikcom, Minggu (5/7/2015).